Komentar tentang RUU HIP

         Saya tidak setuju dengan RUU HIP karena meniadakan aturan pelarangan komunisme, marxisme, leninisme seperti yang tercantum pada TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dalam Larangan Setiap Kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Hal itu bagaikan membangkitkan komunisme. Dalam perancangan UU haruslah selalu berpedoman kepada Pancasila karena sudah menjadi ideologi, dasar negara dan pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila harus terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Perakitan Produk Barang dan Jasa KWU + Jawaban

LATIHAN SOAL BASIS DATA DAN JAWABAN

Soal Perkembangan Usaha KWU dan Jawaban