Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI
A.
Sejarah
Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
1.
Peraturan
perundang-undangan bidang HKI sudah ada sejak tahun 1840. Undang-undang yang
pertama mengenai perlindungan HKI dikenalkan oleh pemerintah Belanda tahun
1844. UU Merek diundangkan oleh Belanda Tahun 1855, UU Paten tahun 1910, dan UU
Hak Cipta tahun 1912. Pada zaman pendudukan Jepang tahun 1942-1945 peraturan
perundang-undangan tentang HKI masih berlaku. Setelah Kemerdekaan UU Hak Cipta
dan UU Merek tetap berlaku, UU Paten ditinggalkan karena dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia.
2.
Tahun
1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan peraturan tentang Paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman no.J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.
J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
3.
Tanggal
11 Oktober 1961 diundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda.
4.
10
Mei 1979 Indonesia masih belum penuh ikut dalam konvensi Paris karena membuat
pengecualian terhadap Pasal 1 – 12, dan Pasal 28 ayat 1.
5.
Tanggal
12 April 1982 disahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk mengganti UU
Hak Cipta Belanda.
6.
Tahun
1986, awal era modern system HKI di tanah air.
Presiden
membuat tim khusus di bidang HKI yang bertugas untuk mencakup penyusunan kebijakan nasional di
bidang HKI, perancangan peraturan peundang-undangan di bidang HKI dan
sosialisasi system HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, apparat penegak
hokum dan masyarakat luas.
7.
19
September 1987 disahkan UU No.7 Tahun 1987 mengubah UU No.12 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta.
8.
Tahun
1988 berdasarkan KepPres dibentuk Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan
Merek.
9.
Tanggal
13 Oktober 1989 DPR menyetujui RUU tentang Paten yang disahkan menjadi UU No.6
Tahun 1989.
10.
28
Agustus 1992 disahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek untuk menggantikan UU
Merek Tahun 1961.
11.
Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
12.
Tahun
1997, UU Hak Cipta 1987, UU No.6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 192,
direvisi.
13.
Akhir
tahun 2000, disahkan UU Baru yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14.
Untuk
menyelaraskan Persetujuan Trips disahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di
bidang terkait.
15.
Pada
tahun 2000 pula disahkan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman
B.
Pengertian
HaKI
HaKI atau Hak atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Tujuan penerapan HaKI :
antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, meningkatkan daya
kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan Industri.
Manfaat HaKI
:
1.
Bagi
dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya
intelektual.
2.
Bagi
inventor, menjamin kepastian hukum serta terhindar dari kerugian akibat
pemalsuan dan perbuatan curang.
3.
Bagi
pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO.
4.
Adanya
kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa diganggu pihak
lain.
5.
Bila
terjadi pelanggaran/ peniruan pemegang hak bisa melakukan upaya hukum.
6.
Pemegang
hak dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain.
C.
Macam-Macam
HaKI
Hak Kekayaan
Industri, meliputi :
1.
Paten
Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepad pihak lain
untuk melaksanakannya.
2.
Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3.
Desain
Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
4.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
5.
Rahasia
Dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
6.
Indikasi
Geografis
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
D.
Prinsip
– prinsip HaKI
a.
Prinsip
Ekonomi
Dalam
Prinsip ekonomi, Hak Intelektual berasal dari kegiatan kreatif manusia yang
memiliki manfaat dan nilai ekonomi.
b.
Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
c.
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
d.
Prinsip
Sosial
Prinsip
Sosial merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
E.
Dasar
Hukum HaKI
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Komentar
Posting Komentar