Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI

 

A.     Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

1.       Peraturan perundang-undangan bidang HKI sudah ada sejak tahun 1840. Undang-undang yang pertama mengenai perlindungan HKI dikenalkan oleh pemerintah Belanda tahun 1844. UU Merek diundangkan oleh Belanda Tahun 1855, UU Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Pada zaman pendudukan Jepang tahun 1942-1945 peraturan perundang-undangan tentang HKI masih berlaku. Setelah Kemerdekaan UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, UU Paten ditinggalkan karena dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia.

2.       Tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan peraturan tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no.J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.

3.       Tanggal 11 Oktober 1961 diundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda.

4.       10 Mei 1979 Indonesia masih belum penuh ikut dalam konvensi Paris karena membuat pengecualian terhadap Pasal 1 – 12, dan Pasal 28 ayat 1.

5.       Tanggal 12 April 1982 disahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk mengganti UU Hak Cipta Belanda.

6.       Tahun 1986, awal era modern system HKI di tanah air.

Presiden membuat tim khusus di bidang HKI yang bertugas untuk  mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan peundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi system HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, apparat penegak hokum dan masyarakat luas.

7.       19 September 1987 disahkan UU No.7 Tahun 1987 mengubah UU No.12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.

8.       Tahun 1988 berdasarkan KepPres dibentuk Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek.

9.       Tanggal 13 Oktober 1989 DPR menyetujui RUU tentang Paten yang disahkan menjadi UU No.6 Tahun 1989.

10.   28 Agustus 1992 disahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek untuk menggantikan UU Merek Tahun 1961.

11.   Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).

12.   Tahun 1997, UU Hak Cipta 1987, UU No.6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 192, direvisi.

13.   Akhir tahun 2000, disahkan UU Baru yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

14.   Untuk menyelaraskan Persetujuan Trips disahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.

15.   Pada tahun 2000 pula disahkan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

 

B.      Pengertian HaKI

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Tujuan penerapan HaKI : antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan Industri.

Manfaat HaKI :

1.       Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual.

2.       Bagi inventor, menjamin kepastian hukum serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang.

3.       Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO.

4.       Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa diganggu pihak lain.

5.       Bila terjadi pelanggaran/ peniruan pemegang hak bisa melakukan upaya hukum.

6.       Pemegang hak dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain.

 

C.      Macam-Macam HaKI

Hak Kekayaan Industri, meliputi :

1.       Paten

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepad pihak lain untuk melaksanakannya.

 

2.       Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 

3.       Desain Industri

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

 

4.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

 

5.       Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

6.       Indikasi Geografis

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

 

D.     Prinsip – prinsip HaKI

a.       Prinsip Ekonomi

Dalam Prinsip ekonomi, Hak Intelektual berasal dari kegiatan kreatif manusia yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi.

b.       Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

c.       Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

d.       Prinsip Sosial

Prinsip Sosial merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

 

E.      Dasar Hukum HaKI

1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

2.   Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

3.   Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

4.   Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

5.   Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

6.   Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

7.   Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

8.   Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

9.   Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Perakitan Produk Barang dan Jasa KWU + Jawaban

LATIHAN SOAL BASIS DATA DAN JAWABAN

Soal Perkembangan Usaha KWU dan Jawaban